loading...

Memanas!! Polri Siap Jebloskan Prabowo Ke Penjara, Begini Kata Polri



Suhu politik di bangsa ini terus meningkat karena hanya hitungan bulan saja, Indonesia akan memasuki pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 mendatang. Dimana Jokowi dan Prabowo akan kembali bersaing setelah pernah berjumpa sebelumnya pada tahun 2014 silam.

Simak Juga: Pengamat: Banyak Yang Sadar, Kasus Ratna Sarumpaet Membuat Elektabilitas Prabowo Terjun Bebas

Beberapa hari ini Republik Indonesia sedang dikejutkan dengan aksi Ratna Sarumpaet. Sebelumnya Ratna mengaku bahwa ia telah dianiaya oleh sejumlah oknum. Ia mengakui bahwa ia dipukuli di bandara husein sastranegara yang ada dikota bandung.

loading...

Pengakuannya itu langsung tersebar luas seantero nusantara ini. Kubu Prabowo langsung merspon hal ini dengan tanggap. Mulai dari Fadli Zon sebagai waketum Gerindra yang membagikan postingan penganiayaan Ratna Sarumpaet, sampai Prabowo langsung membuat jumpa pers dengan awak media dan mengutuk perbuatan tersebut. Bahkan FPI menuduh perbuatan penganiayaan itu dilakukan oleh menteri yang berinisial "L"

Ternyata penganiayaan kepada ratna sarumpaet terbongkar dan Ratna mengakui bahwa ia telah berbohong. Namun nasi telah menjadi bubur, banyak kubu prabowo telah menyebarkan berita bohong itu kepada publik dan termasuk juga Prabowo.

Pihak Polri menggapi kejadian kasus ratna sarumpaet tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan bahwa Ratna Sarumpaet tidak bisa dikenakan hukuman pelanggaran Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) namun, ratna akan dijerat dengan KUHP.

Setyo Wasito menuturkan bahwa yang dijerat dengan pasal ITE adalah mereka yang menyebar luaskan kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet. Berarti Prabowo juga termasuk didalamnya bukan ? Apakah Polri Siap Menjebloskan Prabowo kepenjara ?


loading...


Detik.com ( 03/10/2018 ) "Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan Undang-Undang ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax itu (terkait) ITE. Dia (Ratna) kan nggak menggunakan ITE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Kan dia menyampaikan ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam juga itu menggunakan Twitter, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ini kan udah di-capture semua," sambung Setyo. Setyo menuturkan kasus penyebaran hoax tentang penganiayaan Ratna ini bisa berefek panjang. Dia menganalogikan seseorang bercerita secara pribadi kepada orang lain, lalu orang lain itu menyebarkan di media sosial, maka orang yang menjadi tempat bercerita dapat menjadi tersangka UU ITE.

Baca juga: Rudal suami terlalu besar, Wanita ini Pingsan Dimalam Pertama

Kita lihat nanti bagaimana tindak lanjut pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Apakah hukum itu akan ditegakkan seadil-adil nya atau sebaliknya. Pihak kepolisian telah banyak menangkap pelaku hoax dalam beberap bulan ini dan semua mereka dijerat pasal ITE.


Apakah hal itu juga berlaku kepada Prabowo dan yang lainnya ? bukankah seharusnya sekelas Prabowo, Fadli Zon dan yang lain yang pendidikannya lebih tinggi menganalisi sebuah kasus tentang benar salahnya dan tidak langsung main sebar luaskan saja ?

Rakyat Indonesia berharap bahwa hukum jangan tajam kebawah dan tumpul keatas.

Bagaimana menurut anda, apakah pihak kepolisian akan tegas dalam kasus Ratna Sarumpaet ini ?

Posting Komentar

19 Komentar

  1. Harusnya hukum jg bsa mlihat motifnya apa...motif org yg berbohng/menjebak dg motif org yg simpati....?????

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Kok kaya ada dendam kesumat ya????
    Masa hukum betlandaskan emosi.
    Kalo pakek logika sehat, prabowo bukan menyebar berita bohong, akan tetapi dengan jiwa nasionalis dan sikpatik beliau meminta kasus nya di usut tuntas dan di kawal oleh semua orang, maka nya di depan awak media.
    Dan ketika itu ternyata adalah candaan ratna sarumpaet ya itu tugas polisi untuk menindak.

    BalasHapus
  4. Yg jelas si tito takut di copot dari kapolri..klw prabowo naik jadi presiden..dan karir si jendral jengkol itu kandas sampai 4 bintang doang..klw gw bilang si tito karnakesepian ini bukan jendral tapi jengkol..hhhhhhh

    BalasHapus
  5. Yang benar aja dong pak Polisi.. Pak Prabowo itu menyampaikan kepada Media melalui Konpers sebelum Ratna Sarumpaet mengaku kalau Dia Bohong, berarti saat itu Pak Prabowo sebenarnya masih percaya bhw Ratna memang telah dianiaya , jd wajar kalau Dia dibela apalagi Ratna termasuk salah satu Timses Prabowo - Sandi & selama ini Track Record Ratna tdk ada masalah. Kecuali jika Pak Prabowo menyampaikan Berita tersebut setelah Ratna Sarumpaet sdh mengakui kalau Dia berbohong, itu baru masuk Kategori penyebaran Hoax. Justru Pak Prabowo adalah dipihak Korban.. Tolong yg Cerdas sedikit Pak, jgn karena ingin menjegal seseorang lalu menggunakan segala cara...

    BalasHapus
  6. tito bangkol hhhh...
    takut khilangan jabatan

    BalasHapus
  7. tito bangkol hhhh...
    takut khilangan jabatan

    BalasHapus
  8. Apakah ini cara rezim menjegal saingannya, setakut itukah rezim akan kekalahan....

    BalasHapus
  9. Harus di tindak, keadilan harus rata jngn pandang bulu,salah ya salah, jngn dibenar2kan yg salah

    BalasHapus
  10. Tambah simpati dgn no 2
    Dulu simpati dgn jokowi skrng kelihatan jelas bgm ambisinya meraih kekuasaan
    Alih ke PAS ajalah

    BalasHapus
  11. Sy tetap pilih pak prabowo dan bang sandi

    BalasHapus
  12. Lucu si tito. Pak prabowo konverensi pers sebelum ratna mengaku berbohooong. Bilang aja kalau tito takut pak prabowo jdi presiden.

    BalasHapus
  13. takut.. prabowo menang pada pilpres.. jabatan akan hilang..

    BalasHapus
  14. Semoga ALLAH selalu melindungi Bpk PRABOWO - SANDI DAN SELURUH JAJARAN TIMSUKSESNYA dari segala ke dzoliman.aaminn

    BalasHapus
  15. Kasus pak novel gimana cerita ny ni... Dh ketangkap belum ....

    BalasHapus
  16. Kasus pak novel gimana cerita ny ni... Dh ketangkap belum ....

    BalasHapus