Namun menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Antasari akan terganjal dengan statusnya sebagai mantan narapidana walaupun grasinya baru saja dikabulkan Jokowi.
Grasi definisinya adalah secara hukum orang yang mengajukannya mengakui bersalah.
“Sekarang statusnya bebas murni, (tapi) harus diingat grasi mengakui bersalah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
loading...
Dengan kata lain, ada persoalan etik yang menyulitkan Antasari untuk menjadi Jaksa Agung. “Jadi memang tidak ada larangan, tapi akan jadi pertanyaan moral bagi masyarakat. Kalau untuk jadi pimpinan daerah dan anggota DPR, memang ada aturan harus menunggu dulu lima tahun. Akan memunculkan isu etik,” terang legislator asal Jawa Tengah itu.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa posisi Jaksa Agung merupakan hak presiden untuk memilihnya. “Yang namanya anggota kabinet itu hak prerogatif presiden, termasuk soal jaksa agung. Kalau mau mengangkat Antasari yah itu hak presiden, tapi kan di sisi lain harus dilihat juga karena Antasari mengajukan grasi,” pungkas Arsul.
1 Komentar
wah ciuuuss ni min... klu org kyk pak antasari n pak ahok kalah di politik msh ada jabatan lain yg menunggu.. trs berkarya yaa pak.. sapu bersih korupsi
BalasHapus