loading...

Ratna Sarumpaet Akan Mengakui Nantinya Siapa Dibalik Hoaks "Wajah Dipukuli Orang"



Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut aktivis Ratna Sarumpaet bisa dihukum 10 tahun penjara akibat menyebarkan berita bohong.

Simak juga: Ingin Tampil Cuanntik bak Artis Korea, Ratna Sarumpaet Lakukan Operasi Plastik

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946 yang ditetapkan oleh Presiden pertama RI Sukarno.

loading...

"Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun," kata Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Sampai saat ini belum ada tersangka dalam penyelidikan kasus kabar viral penganiayaan Ratna. Ratna akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa penyidik.

Cerita ini bermula saat kabar Ratna Sarumpaet dianiaya menyebar pada Selasa (2/10). Sejumlah tokoh politik kemudian mencuitkan simpati kepada Ratna lewat akun Twitter.

loading...

Keesokan harinya, Rabu (3/10), Ratna mengakui kebohongannya dan meminta maaf. Sebelumnya polisi juga sudah menjabarkan hasil temuan mereka atas kabar penganiayaan Ratna dan menyatakan bahwa pada 21 September 2018 Ratna tercatat masuk ke rumah sakit kecantikan di Menteng.

Kini polisi akan memanggil Ratna untuk meminta keterangan. Polisi telah mendapat 6 laporan terkait kasus Ratna Sarumpaet ini.

Komfirmasi via kontak telepon langsung

Kontak telepon itu dilakukan detikcom ketika pertama kali mendapatkan teks broadcast di jejaring media sosial mengenai Ratna dianiaya pada Selasa (2/10/2018) kemarin. Percakapan tele..Selanjutnya



Posting Komentar

0 Komentar