loading...

Dianggap Mengancam Keamanan Nasional, Aktivis Desak Dr Zakir Dideportasi

Sekitar 19 aktivis Malaysia telah memulai proses hukum untuk meminta perintah pengadilan terhadap pengkhotbah Dr Zakir Naik, karena dianggap mengancam keamanan nasional.


Penggugat adalah aktivis HAM, pengacara, pengusaha dan juga mantan wakil menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, P. Waytha Moorthy, dan ketua Hindu Rights Action Force (Hindraf).

Mereka berpendapat bahwa Dr Zakir merupakan ancaman bagi ketertiban umum, moral, ekonomi, harmoni sosial dan pendidikan nasional.

Mereka juga ingin mendeklarasikan bahwa  Dr Zakir merupakan ancaman bagi persatuan nasional dan perdamaian dari multiras Malaysia.

loading...

Dalam dokumen pengadilan, penggugat meminta perintah pengadilan untuk segera mencabut status Dr Zakir sebagai penduduk tetap, jika itu telah diberikan kepadanya.

"Kami percaya dia masih di sini dan telah diberikan status penduduk tetap di Malaysia," kata Waytha.

Para penggugat juga mengajukan permohonan ke pengadilan untuk segera mendeportasi Dr Zakir dan mencegahnya masuk Malaysia sebagai turis atau melalui cara lain.

Salah satu penggugat, Asiah Abd Jalil, mengatakan bahwa "Islam tidak mengajarkan kita meremehkan budaya dan agama orang lain." Penggugat lainnya, Siti Zabedah mengatakan mereka mengajukan gugatan untuk menegakkan ajaran Islam.

Dr Zakir Naik adalah televangelis terkenal. Organisasinya, Islamic Research Foundation (IRF) telah dilarang di India.

November lalu, media India melaporkan bahwa Badan Investigasi Nasional negara itu (NIA) telah melakukan penggerebekan di beberapa properti komersial dan residensial yang dimiliki oleh Dr Zakir.

Pejabat NIA menyita beberapa dokumen yang diduga menunjukkan bahwa IRF telah mensponsori calon teroris untuk melakukan perjalanan ke Suriah untuk berjuang bersama Negara Islam.

Pada waktu yang sama, Hindustan Times melaporkan bahwa Dr Zakir telah diberikan kewarganegaraan Malaysia, tapi baik Dr Zakir maupun pemerintah Malaysia membantah hal tersebut.


loading...

Posting Komentar

0 Komentar