loading...

Resmikan Agama Yahudi, Menag: Kita Harus Terima Perbedaan, Yang Mayoritas Jangan Merasa Agamanya Paling Sempurna!!



OPERAINDO- Banyak yang beranggapan bahwa pemelug agama mayoritas di Indonesia merasa agamanya yang paling sempurna sehingga bebas menolak keberadaan agama tertentu, seperti halnya penolakan agama Yahudi yang baru di sahkan oleh Kemenag.

Pemerintah melalui Kemenag sudah mengakui atau meresmikan keberadaan agama Yahudi atau Yudaisme di Indonesia. Namun, pemeluk agama itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara, seperti yang diperoleh penganut Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

"Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain" ucap Lukman Hakim menjawab pertanyaan wartawan.

loading...

Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya," ujar Lukman, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, kepada CNNIndonesia.com, dua pekan lalu.

Lukman merujuk pernyataannya pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.


Beleid yang diteken Presiden Soekarno itu menyebut enam agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Konghucu, pada era Orde Baru, sempat dijalankan secara sembunyi-sembunyi oleh para pemeluknya seiring kebijakan anti-China.

Pengakuan pemerintah tidak berhenti di situ. Lukman berkata, bagian penjelasan pada penetapan presiden itu juga memberikan jaminan hak dan kewajiban serupa bagi penganut agama dan aliran kepercayaan lain.

loading...

“Tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945," tulis aturan itu.

Lukman menggarisbawahi, pemerintah membiarkan para pemeluk agama dan kepercayaan tersebut berkembang. Tapi ada syaratnya, kata dia, mereka tidak melanggar peraturan perundangan.

Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, kata Lukman, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik.



Penyebutan enam agama sebagai agama nasional pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 berimplikasi pada sejumlah tugas pemerintah. Salah satunya, kata Lukaman, di sektor pendidikan.

Baca juga: Ma'ruf Amin: Saya Sebenarnya Tidak Mau Jadi Cawapres, Maunya Jadi..

Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak mendapatkan ajaran agama sesuai apa yang mereka anut. Tak cuma itu, pengajar pendidikan agama itu harus seiman dengan para peserta didiknya.

"Konsekuensi undang-undang itu, pemerintah harus menyiapkan buku, kurikulum, dan guru untuk penganut agama tersebut," ucapnya..Selanjutnya

Sumber: Nahimunkar CNN

Posting Komentar

0 Komentar